Sesuai dengan Undang – Undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan institusi
pendidikan tinggi untuk berupaya melaksanakan peningkatan kualitas secara
berkelanjutan, maka Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai (STIPER) berupaya
untuk menjalankan amanat tersebut sebaik-baiknya. Untuk itulah sejak tanggal 9
Juni 2010, STIPER Amuntai membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Lembaga
Penjaminan Mutu Stiper Amuntai dalam mengerjakan tugasnya dibantu Unit
Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Program Studi.