Lembaga Penjaminan Mutu

SEJARAH

SEJARAH LEMBAGA PENJAMIN MUTU

Sesuai dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan institusi pendidikan tinggi untuk berupaya melaksanakan peningkatan kualitas secara berkelanjutan, maka Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Amuntai (STIPER) berupaya untuk menjalankan amanat tersebut sebaik-baiknya. Untuk itulah sejak tanggal 9 Juni 2010, STIPER Amuntai membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Lembaga Penjaminan Mutu Stiper Amuntai dalam mengerjakan tugasnya dibantu Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Program Studi.